IM Beli Sabu Getengan 50 Ribu, Baru Aja Mau Make, Eeeh... Ketangkap Polsekta Medan Kota 

IM Beli Sabu Getengan 50 Ribu, Baru Aja Mau Make, Eeeh... Ketangkap Polsekta Medan Kota 
tegah, tersanka IM

MEDAN,(PAB)----

Personil unit Reskrim Polsekta Medan Kota meringkus seorang pria, Inisial IM (38) warga Kecamatan Medan Maimun diduga pecandu narkoba jenis sabu-sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang yang katanya tidak dikenalnya, Selasa ,(18/05/2021) pukul 14.00 Wib.

IM diringkus petugas saat berada di Jalan Brigjen Katamso kelurahan Sei Mati Medan Maimun, dan dari tangan tersangka petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil  Narkotik jenis sabu.

" Tersangka dijerat Pasal  112 Ayat (1) dari UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK dalam keterangan tertulis  kepada  wartawan, Selasa (25/05/2021), malam.

Menurut Kompol Rikki Ramadhan SIK, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu, dan baru saja akan memakai sabu tersebut untuk dipakai sendiri, petugas keburu datang menghampiri dan mengintogasinya, alhasil IM gol dikamar gelap sel Mapolsekta Medan Kota. (Evi)

Berita Lainnya

Index